Ulasfakta.co Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan sejumlah barang hasil penindakan selama 2022-2024 yang melanggar kepabeanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6).

“Pada hari ini Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) selama 2022 hingga 2024,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana kepada wartawan.

Dia menjelaskan, barang yang dimusnahkan yaitu 2.348.300 batang rokok, 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 pcs kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian. Selain itu, ada 166 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu.

Kemudian 4 pcs sex toy, 10.483 pcs barang campuran seperti alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga, dan barang lainnya.

“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.865.759.200,00,” tutur Tri Hartana.

Barang yang dimusnahkan tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

Pemusnahan BMN itu dilakukan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.

“Namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean,” kata Tri Hartana.

Pemusnahan barang yang melanggar kepabeanan dan cukai ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapa pun.

Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal. Karena, dapat merugikan negara, masyarakat, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena Legal itu Mudah,” katanya.

Bea Cukai juga apresiasi dan berterima kasih ke pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini.

(dar)