Ulasfakta.co – Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (13/8).
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong, menuturkan, petugas mendatangi lokasi berawal dari informasi masyarakat. Karena, tempat itu diketahui ada aktivitas tambang pasir tidak sah yang dapat merusak lingkungan.

“Berdasarkan informasi masyarakat berkaitan aktivitas tambang pasir ilegal, dilokasi tambang betul kita mendapati adanya sejumlah pekerja dan alat yang digunakan untuk menambang,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan dilokasi, terduga tambang pasir ilegal diamankan berikut alat untuk menambang pasir.

“Dari lokasi kami mengamankan satu buah mesin penyedot pasir, pipa, dua truk dan alat lain seperti cangkul dan skop,” ungkap Marganda.
Untuk alat dan pelaku hasil dari penggerebekan ini dibawa ke Mapolres Bintan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(ach/isk)
Tinggalkan Balasan