Ulasfakta.co – Polres Bintan sudah berkomitmen memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin. Baru-baru ini polisi di wilayah itu melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, membenarkan hal itu dan penambang juga turut diamankan.

“Iya benar, personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga telah melakukan penambangan pasir diduga tidak memiliki izin atau ilegal,” tegas Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (14/8).

Penangkapan terhadap penambang di lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin.

Satreskrim Polres Bintan juga melakukan penyelidikan di beberapa tempat lokasi berbeda yang diduga masih ada pertambangan pasir ilegal.

“Personel mendatangi beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir ilegal seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat dan lainnya,” jelas Marganda.

Polres Bintan sudah berkomitmen memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin. Baru-baru ini polisi di wilayah itu melakukan penggerebekan di sebuah lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Selasa (13/8).

Dari beberapa lokasi yang didatangi Satreskrim Polres Bintan, hanya satu lokasi yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan yaitu milik berinisial GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas.

“Personel kami hanya menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang. Sedangkan lokasi lain tidak ditemukan adanya aktivitas, hanya menemukan bekas-bekasnya saja,” tutur Marganda.

Dia menjelaskan, di lokasi milik GN, pasir disedot menggunakan mesin penyedot dengan pipa kemudian dimuat ke dalam truk atau lori yang sedang membeli.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi yaitu 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop pasir, 1 buah cangkul, 1 buah jerigen dan 2 unit truk.

Saat ini GN dan beberapa orang dibawa ke Mapolres Bintan. Mereka menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bintan.

“Terhadap saudara GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutur Marganda.

(isk)