Ulasfakta.co – Proyek pembangunan plang nama Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang yang saat ini sedang dikerjakan dinilai serampangan karena posisinya merusak citra otentik bangunan yang merupakan objek cagar budaya.
Ketua Heritage Community Tanjungpinang, Yoan S Nugraha, menilai bahwa proyek tersebut sangat disayangkan karena seakan tidak memperhatikan kelestarian nilai sejarah bangunan.
Menurut Yoan, seharusnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Tanjungpinang, Nazri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim profesional atau instansi terkait seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, sebelum melaksanakan proyek tersebut.
“Setidaknya minta masukan dan tunjuk ajar ke Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar plang tersebut dibangun di tempat yang berbeda atau dengan konsep yang lebih sesuai.
Yoan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam renovasi dan pemugaran di Kota Lama, yang merupakan kawasan bersejarah dan sebagian besar objeknya merupakan bagian dari cagar budaya.
“Harusnya lebih berhati-hati dalam melakukan renovasi dan ataupun pemugaran. Karena, wilayah Kota Lama sebagian besar merupakan saksi sejarah perkembangan Tanjungpinang. Artinya, hampir semua objek bagian dari cagar budaya,” jelasnya.
Informasi tambahan, Heritage Community adalah sebuah komunitas yang berfokus pada perlindungan cagar budaya di Kota Tanjungpinang.
(isk)
Tinggalkan Balasan