Ulasfakta.co – Legislator Kota Tanjungpinang, Prengki Simanjuntak, mendesak manajemen PT Swakarya Indah Busana untuk segera membayarkan gaji karyawan yang tertunda sekitar empat bulan.

“Keluhan ini muncul setelah sejumlah buruh perusahaan menggelar aksi damai, mengungkapkan bahwa gaji mereka belum dibayarkan selama empat bulan dari September hingga Desember 2024,” jelas Politisi dari Partai Hanura ini, Senin (6/1/2025).

Menurut infomasi yang Prengki dengar, ada sekitar 280 orang karyawan menggantungkan harapannya kepada perusahaan ini.

“Bayarlah keringat mereka sebelum kering,” tegasnya.

Prengki menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima upah tepat waktu sesuai perjanjian. Dia juga menyoroti bahwa meskipun para pekerja hanya bekerja 5-10 hari per bulan dengan upah berdasarkan hari kerja, pembayaran gaji tetap juga mengalami hambatan.

Prengki menekankan bahwa perusahaan di Jalan Wonosari Kilometer 7 Tanjungpinang itu harus memenuhi kewajiban untuk memberikan gaji serta insentif lainnya yang belum dibayarkan.

Politisi dari Partai Hanura ini juga mengingatkan perusahaan terkait ketentuan denda bagi keterlambatan pembayaran gaji, yang diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Semakin lama gaji karyawan terlambat dibayar, semakin besar pula denda yang akan dikenakan kepada perusahaan,” katanya.

Hingga berita ini dilansir, ulasfakta.co masih terus berupaya mengonfirmasi manajemen PT Swakarya Indah.

(dar)