Ulasfakta.co – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Dicky Novalino membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polresta Tanjungpinang, Rabu (19/2/2025) petang.
Ia merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan di salah satu media daring soal dugaan perselingkuhan yang disampaikan pria berprofesi wartawan berinisial JAL.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Dicky juga telah melaporkan ke Dewan Pers secara online.
“Di media itu ada disebutkan bahwa percakapan itu didapatkan oleh istri saya. Sedangkan istri saya tidak pernah memberikan keterangan ke siapa pun,” jelasnya.
Selain itu, Dicky juga menegaskan bahwa ia memang tidak melakukan perselingkuhan, sesuai dengan yang diberitakan oleh media di Tanjungpinang tersebut.
Istri anggota DPRD Tanjungpinang ini juga merasa risih dengan adanya pemberitaan itu. Sehingga, pihaknya pun langsung membuat laporan ke Dewan Pers secara online dan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saya juga sudah mempertimbangkan sebelum melaporkan ini. Karena, selain suami, saya juga anggota DPRD yang menanggung moral,” tutur Dicky.
Sementara itu, Penasihat Hukum Dicky, Yandika Galant, menyampaikan bahwa kliennya sudah membantah mengenai adanya kabar dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kalau untuk objek, memang J (inisial sapaan akrab JAL) yang kita laporkan. Klien saya juga sudah menegaskan bahwa bukan dia yang berselingkuh,” katanya.
(ulf)
Tinggalkan Balasan