Ulasfakta.co – Rekayasa lalu lintas dalam rangka peresmian Food Street Bintan Center KM 9 resmi diterapkan. Ruas jalan utama Bintan Center (Lotus-Bundaran Naga) ditutup selama jam operasional kegiatan, sementara beberapa titik parkir alternatif telah disediakan untuk masyarakat.
Namun, di tengah pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini, muncul permasalahan baru. Salah satu lahan parkir yang sebelumnya disiapkan, terletak di ruas jalan samping pertokoan Bintan Center, yang ditandai dalam peta manajemen lalu lintas, dilaporkan berubah fungsi menjadi lokasi bazar yang dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Air Raja tanpa izin resmi.
Keberadaan bazar ini memicu keluhan dari masyarakat, terutama terkait kemacetan dan dugaan pungutan liar (pungli) yang semakin marak di kawasan tersebut. Sejumlah pengunjung mengaku mengalami pungli dari oknum yang tidak jelas identitasnya.
Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang (JPKP) pun menyoroti hal ini dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah menerima banyak laporan mengenai dugaan pungli yang terjadi di sekitar Bintan Center, terutama di area parkir yang kini berubah menjadi lokasi bazar tanpa izin. Hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan pedagang serta masyarakat yang ingin beraktivitas tanpa dipungut biaya yang tidak semestinya,” ujar Ketua JPKP Tanjungpinang, Budi Prasetyo, Senin (3/3/2025).
Selain itu, para pedagang yang sebelumnya mengandalkan lokasi parkir tersebut juga mengeluhkan perubahan ini. Mereka merasa kehilangan pelanggan akibat tempat lahan parkir yang berubah menjadi lahan bazar sehingga menutup seluruh akses jalan.
Seorang pedagang, yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan, awalnya mengira tempat tersebut tetap menjadi lahan parkir, tetapi tiba-tiba diisi bazar tanpa ada pemberitahuan resmi.
“Sekarang, kami yang berjualan di sekitar area ini menutup seluruh akses jalan ke bazar tempat kami berjualan. Kami tidak tahu apakah tempat bazar itu resmi atau tidak,” tegas salah satu pedagang di Street Food Bincen.

JPKP Mendesak Aparat Bertindak
JPKP mendesak pemerintah daerah, Dishub, kepolisian, dan Satpol PP untuk segera turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain mengusut dugaan pungli, mereka juga meminta evaluasi terhadap penyalahgunaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan rencana awal. JPKP juga mempertanyakan pembayaran stan bazar yang tak berizin oleh UMKM ke pengelola, yang jelas-jelas tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah harus menertibkan kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Jika ada bazar, maka harus memiliki izin resmi dan tidak boleh ada pungli di dalamnya. Kami mendesak agar segera dilakukan tindakan tegas sebelum masalah ini semakin meluas,” tegas Ketua JPKP.
Sebelumnya, Lurah Air Raja, Sudarman, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap lokasi bazar yang dikelola oleh Karang Taruna Kelurahan Air Raja di bawah kepemimpinan Hafiz.
Menurut Sudarman, Dishub sejak awal sudah melarang penggunaan jalan tersebut untuk bazar karena merupakan jalur alternatif penting bagi masyarakat. Namun, peringatan itu tampaknya diabaikan.
“Ya, jadi itu sudah dirapatkan semalam di kantor Wali Kota Tanjungpinang bersama pengelola bazar. Salah satunya adalah Karang Taruna. Dishub sudah menyarankan lokasi itu tidak boleh digunakan karena akan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk perparkiran dan akses jalan ke street food yang harus ditutup sementara. Jelas mengganggu!” tegasnya.
Lebih parah lagi, Lurah Air Raja mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan awal terkait penggunaan lokasi tersebut. Ia baru diberi tahu setelah semua persiapan telah dilakukan.
“Saya tidak dilaporkan, tidak diberitahu. Karang Taruna terlambat memberitahu. Masa sudah dipasang baru diberitahu?” ujar Sudarman dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi mengenai status bazar yang beroperasi di area parkir tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan cepat untuk menertibkan situasi demi kelancaran lalu lintas dan kepastian hukum bagi para pedagang.
(isk/apr)
Tinggalkan Balasan