Ulasfakta.co – Insiden dugaan pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang pada 28 Januari 2025 menjadi sorotan publik karena sejumlah pelaku masih bebas berkeliaran hingga kini.

Pengeroyokan ini terjadi pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden berawal ketika YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift.

Meskipun YS langsung meminta maaf, permintaan maaf tersebut tidak mendapat respons. Bahkan, usai keluar dari lift, korban justru diduga dianiaya oleh tujuh orang pria dan hanya 1 yang mereka kenal.

Tak hanya HR, YS yang mencoba menengahi situasi juga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.

Para pelaku diduga menghantam tubuh korban dari depan hingga terpelanting jatuh ke belakang menghantam lantai keramik. Sehingga, mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala.

Bukti pengeroyokan ini terekam jelas dalam CCTV gedung. Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban secara brutal hingga membanting mereka ke lantai.

Atas kejadian ini, HR telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan (dengan sengaja) serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan para pelaku.

“Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan, semua sama di mata hukum, korban sampai 3 hari dirawat di UGD rumah sakit,” tegas Jhon Asron Purba, Selasa (4/3/2025).

Dia menilai, Polresta Tanjungpinang lambat menangani laporan ini. Rekaman CCTV sempat tersebar dan viral di Kota Tanjungpinang awal Februari 2025 lalu.

“Kejadian ini sangat disayangkan, sudah semestinya Polresta Tanjungpinang cepat dan tanggap atas kejadian yang telah dilaporkan ini, sudah lima minggu pelaku masih bebas berkeliaran,” tambah Rivaldhy Harmi.

Namun, sambung dia, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Lambannya proses hukum membuat pihak korban dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum.

Pihak korban yang ditemui ulasfakta, berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan para pelaku dapat segera ditangkap, diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi perihal kasus ini.

(isk)