Ulasfakta – Fenomena bazar ilegal yang terus menjamur di berbagai sudut jalan menimbulkan keresahan bagi para pedagang resmi yang telah membayar uang perjanjian kerjasama (PKS) sewa lahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, sebesar jutaan rupiah per 1-31 Maret 2025.

Meski telah memenuhi kewajiban finansial demi mendapatkan izin berdagang, para pedagang justru merasa dirugikan karena masih banyak bazar liar yang berdiri tanpa izin dan tetap beroperasi tanpa kendala.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh aparat yang berwenang.

Lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari perangkat daerah semakin memperparah ketimpangan antara pedagang yang patuh dengan mereka yang beroperasi secara ilegal.

Bazar Liar Menguasai Sudut Kota

Dari hasil pantauan di lapangan, bazar ilegal dapat ditemukan dengan mudah di hampir setiap titik strategis kota.

Mulai dari trotoar, badan jalan, hingga area publik yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Bahkan, beberapa bazar ilegal justru mendapatkan lokasi yang lebih strategis dibandingkan bazar resmi, sehingga merugikan mereka yang telah membayar sewa dan uang koordinasi kepada pihak terkait.

Sandro merupakan pengurus lahan street food bintan center mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pemerintahan Kota Tanjungpinang.

“Kami ini bayar uang sewa lahan, tapi justru yang tidak bayar malah bisa berdagang dengan bebas. Kami harus ikut aturan, tapi mereka yang ilegal malah tidak tersentuh hukum. Kalau seperti ini, percuma saja kami bayar,” keluhnya.

Selain itu, keberadaan bazar ilegal ini juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama dari segi kemacetan, kebersihan, dan ketertiban umum.

Banyak pedagang ilegal yang membuang sampah sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas, tetapi tetap dibiarkan beroperasi tanpa ada penertiban yang berarti.

Anak Punk dan Pengelola Bazar Liar Kuasai Lahan Parkir

Yang lebih meresahkan, beberapa lahan parkir liar justru dikelola oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab. Anak punk yang sering berkumpul di kawasan tertentu kini mulai merambah ke bisnis parkir liar. Dengan dalih “mengamankan” kendaraan, mereka memaksa pengendara untuk membayar parkir, meskipun tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, para pengelola bazar liar juga ikut mengambil alih lahan parkir di sekitar tempat mereka berjualan.

Mereka seakan memiliki “hak” atas lahan tersebut, bahkan ada yang memasang plang parkir seolah-olah dikelola secara resmi. Padahal, tak ada regulasi atau izin yang mereka miliki.

Keberadaan parkir liar ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Beberapa kali terjadi adu mulut antara pengendara dan pengelola parkir liar akibat ketidakjelasan tarif dan sistem pengelolaan.

Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menertibkan mereka.

Penegak Perda Tutup Mata, Ke Mana Aparat?

Fenomena ini kembali menyoroti lemahnya penegakan Perda di Kota Tanjungpinang. Seharusnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait turun tangan untuk menindak parkir liar yang semakin menjamur. Namun, kenyataannya, mereka seakan menutup mata terhadap permasalahan ini.

“Sudah banyak laporan dari warga, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Mereka yang menguasai parkir liar tetap bisa beroperasi dengan bebas,” kata seorang pedagang yang berjualan di sekitar kawasan bintan center yang rawan parkir liar.

Beberapa warga bahkan menduga adanya permainan di balik maraknya parkir liar. Apakah ada pihak tertentu yang mendapat keuntungan dari pembiaran ini? Atau apakah aparat takut untuk menindak mereka yang menguasai lahan parkir secara ilegal?

Perangkat Daerah Dinilai Lemah, Perda Tak Bertaring

Kelemahan dalam penegakan aturan ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa aparat penegak Perda tidak bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Pengelola bazar street food bintan center juga menduga adanya permainan di balik lemahnya penindakan terhadap bazar ilegal.

“Kami hanya meminta keadilan. Jika memang bazar ilegal dibiarkan, maka lebih baik semua diperlakukan sama. Jangan hanya kami yang membayar izin, sementara yang lain bebas berdagang tanpa ada konsekuensi,” ujar sandro kembali.

Tak hanya itu, warga pun mulai mempertanyakan kredibilitas pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.

Banyak laporan dari masyarakat mengenai bazar ilegal yang mengganggu, namun jarang ada tindakan nyata yang diambil.

Wali Kota Lis Darmansyah Diminta Evaluasi Kinerja Aparat

Dengan terpilihnya Wali Kota Lis Darmansyah, para pengelola bazar yang resmi membayar uang lapak demi pemasukkan PAD untuk daerah berharap ada perubahan yang signifikan dalam tata kelola kota, terutama dalam hal penegakan Perda terkait bazar dan pedagang kaki lima.

Beberapa tokoh masyarakat dan pelaku usaha mendesak Lis Darmansyah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang dinilai lemah dalam menindak bazar ilegal.

“Kami meminta Wali Kota Lis Darmansyah untuk segera bertindak. Jika dibiarkan terus, pedagang resmi akan semakin terpuruk, sementara mereka yang ilegal akan semakin leluasa. Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan dengan adil,” ujar seorang aktivis sosial yang turut mengawal isu ini.

Lis Darmansyah diharapkan mampu menunjukkan ketegasan dalam menertibkan bazar ilegal, sekaligus menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pedagang.

Jika tidak, maka ketidakpuasan masyarakat akan semakin meluas, dan legitimasi pemerintah daerah pun akan dipertanyakan.

Tegakkan Perda atau Anarki?

Fenomena bazar ilegal yang terus berkembang menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan di kota ini.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah mereka akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bazar ilegal, atau justru membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung?

Waktu akan menjawab. Yang jelas, keadilan dan ketegasan sangat dinantikan oleh mereka yang telah taat aturan.