Ulasfakta – Unit Opsnal Polres Bintan menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial A dan J yang beraksi di Tanjungpinang dan Bintan.

Penangkapan bermula dari unggahan pelaku di media sosial yang menawarkan motor curian untuk dijual.

Pelaku A ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di Kilometer 23, Bintan Timur, saat sedang bersama pacarnya, Kamis (20/3/2025).

Setelah pengembangan, polisi menangkap pelaku J di Sei Pulau, Bintan.

Kedua pelaku mengaku telah mencuri dan menjual motor curian dengan harga bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanit Opsnal, Ipda Rafi Arya Yudhantara, menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Mereka mencuri di Tanjungpinang dan Bintan, lalu menjual motor hasil curian,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.