Ulasfakta – Aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan. Warga setempat telah lama mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama pencemaran limbah tanah kuning dari tambang yang sempat meluas hingga ke kawasan permukiman dan sekolah dasar.
Camat Sugie Besar, Samad, membenarkan adanya laporan warga yang masuk ke pihaknya sejak awal tahun 2024. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah peristiwa banjir lumpur tambang yang terbawa air hujan hingga mencemari lingkungan sekitar.
“Limbah dari aktivitas tambang terbawa hujan deras dan mengalir ke permukiman warga. Bahkan sempat masuk hingga ke area Sekolah Dasar di sana,” kata Samad saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Juni 2025.
Samad menjelaskan, terdapat dua perusahaan tambang pasir darat yang beroperasi di Pulau Citlim, yakni PT Jeni dan PT ATM, yang keduanya diketahui berbasis di Batam. Aktivitas pertambangan tersebut sudah berlangsung sejak sebelum wilayah Sugie Besar ditetapkan sebagai kecamatan.
Namun, hingga saat ini, Samad mengaku belum pernah menerima laporan resmi atau dokumentasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari kedua perusahaan tersebut. Komunikasi sejauh ini hanya terbatas pada percakapan via telepon saat kejadian pencemaran terjadi.
“Saya sempat berkomunikasi lewat telepon dengan pihak perusahaan waktu limbah masuk ke SD, tapi belum pernah ada pertemuan langsung,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, izin operasional tambang di pulau tersebut masih berlaku hingga tahun 2026. Meski demikian, ia menekankan bahwa kegiatan pertambangan wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan reboisasi pascatambang sesuai Amdal.
“Kalau mereka tidak menjalankan reboisasi sebagaimana diatur dalam Amdal, sebaiknya dihentikan saja. Harus tegas, harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan juga pernah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan kerusakan serius pada ekosistem Pulau Citlim yang diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal.
KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian pulau-pulau kecil, serta akan mengambil tindakan hukum terhadap praktik penambangan yang merusak lingkungan dan tidak sesuai ketentuan.
Tinggalkan Balasan