Ulasfakta.co – Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan sudah menggelar aksi pada 20 Februari 2025 sebagai bentuk keresahan terhadap kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Anggaran.

Aksi tersebut didasarkan pada kekhawatiran mahasiswa dan masyarakat, di mana mereka menganggap kebijakan ini akan berdampak buruk, terutama terhadap sektor pendidikan dan kesehatan.

Tuntutan utama dari aksi ini adalah pencabutan Inpres tersebut dan beberapa hal lainnya yang dianggap merugikan, seperti potongan dana pendidikan dan kesehatan, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap membebani anggaran.

Menurut Koordinator Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan, Joel Oktavianus, Jumat (28/2/2025), meski tuntutan telah disepakati dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini belum ada jawaban konkret atas tuntutan tersebut.

Beberapa poin yang telah disepakati antara lain:

  1. Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
  2. Jaminan dari pemerintah bahwa tidak akan ada pemotongan dana pendidikan dan kesehatan.
  3. Peninjauan ulang program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai membebani anggaran.
  4. Tindakan tegas terhadap kementerian/lembaga yang tetap mengangkat staf khusus di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
  5. Evaluasi oleh DPRD Kepri terhadap pengangkatan staf khusus oleh Gubernur Kepri.

Joel menyampaikan bahwa meski sudah melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Kepri, belum ada jawaban yang jelas.

Ia menegaskan bahwa Aliansi Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan memberikan waktu tujuh hari untuk menerima tanggapan.

Jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu tersebut, mereka akan melanjutkan aksi jilid II yang lebih besar.

(isk)