Tanjungpinang – Tujuh prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau dijatuhi sanksi tegas oleh Koarmada I setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya prajurit junior mereka, Serda Ade Ardiyan Rahmadana, hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I Letkol Laut (P) Ary Mahayasa, saat dikonfirmasi Rabu (11/3/2026), mengatakan para tersangka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas TNI AL selain proses pidana militer yang sedang berjalan.
“Sanksi terberat kepada tujuh tersangka utama telah diputuskan. Mereka dikenakan sanksi pidana serta pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari TNI AL,” kata Ary.
Ia menyebutkan tujuh prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial As, Ef, Ss, Sa, Jm, Ar, dan Mc.
Saat ini para tersangka telah ditempatkan di ruang penahanan khusus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Ary menegaskan, TNI AL berkomitmen menangani kasus tersebut secara terbuka.
“Kelanjutan dari kasus ini akan kita update dan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Serda Ade Ardiyan Rahmadana dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan orientasi di KRI Kujang-642 Satkat Koarmada I pada Jumat (27/2/2026).
Kematian prajurit kelahiran tahun 2002 itu diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya selama kegiatan orientasi.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial, korban terlihat sudah dalam kondisi lemah dan dipapah oleh rekannya di kawasan Pantai Sakera, Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Jenazah Serda Ade diterbangkan dari Kepulauan Riau ke kampung halamannya di Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebelum dimakamkan dengan upacara kedinasan militer pada Sabtu (28/2/2026).
Sementara itu, Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kasus ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Koarmada I.
“Sejauh ini sedang dalam proses penyidikan oleh POM Koarmada I untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Wityuda.
(kev)





Tinggalkan Balasan