Ulasfakta – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang berinisial DAS harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan oleh Polresta Tanjungpinang atas kepemilikan empat paket ganja kering.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa DAS tidak sendirian saat ditangkap. Ia ditangkap bersama rekannya yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berinisial EA.

“Kami mengamankan kedua pelaku di Jalan Hang Lekir pada 12 Maret 2025. Dari tangan mereka, ditemukan empat paket ganja kering dengan berat sekitar 3 gram,” ujar Kombes Hamam Wahyudi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua tersangka.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.