Ulasfakta.co – Tim Satgas Catur BAIS TNI di Tanjungpinang berhasil mengamankan 28 koli balpres (pakaian bekas) diduga ilegal di komplek ruko Jalan Arah Tanjung Uban, kilometer 12, milik J&T Cargo Gateway TNJ99A.
Dilansir dari Infotoday.id, petugas J&T Cargo, Yoga, menjelaskan bahwa balpres tersebut akan dikirim ke Pekanbaru oleh Mitra J&T.
“Gudang J&T untuk penempatan sementara sebelum diberangkatkan ke Pekanbaru. Barangnya milik mitra. Kita gak tau siapa mitranya, ada tiga pak. Nanti mitra yang jemput untuk berangkat ke Pekanbaru lewat Tanjung Uban,” katanya, Kamis (20/6).
Yoga mengungkapkan, soal barang-barang yang diduga ilegal, pihak J&T selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat.

“Kami kalau ada barang-barang yang diduga ilegal, kami selalu lapor ke Bea Cukai. Kemarin ada rokok juga kita lapor ke Bea Cukai pak,” tuturnya.
28 koli balpres yang diamankan Tim Satgas Catur BAIS Mabes TNI ini diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang. Balpres itu diamankan dan diangkut menggunakan dump truck menuju gudang milik Bea Cukai.
Tampak di lokasi 4 petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sedang memantau dan mengawasi jalannya proses pengamanan 28 koli balpres dari gudang milik J&T di kilometer 12 tersebut.
Hingga berita ini dilansir, media ini masih menelusuri siapa pemilik barang yang juga merupakan Mitra J&T.
(dar/infotoday.id)