– Tembus Rp260 Juta
Ulasfakta.co – Sekda Kabupaten Anambas, Sahtiar, membenarkan adanya kelebihan bayar dalam perjalanan dinas berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kepri. Ia tak terima disebut fiktif.
Sahtiar juga membantah bahwa dirinya bungkam ketika dikonfirmasi Indopost.co pada pemberitaan sebelumnya. Kata dia, BPK tidak menyebut fiktif tetapi hanya kelebihan bayar yang nominalnya sekitar seratusan juta lebih.
“BPK kan tidak mengatakan fiktif. Tetapi hanya kelebihan bayar, salah administrasi. Maka, hasil rekomendasi BPK segera dikembalikan dan sudah dikembalikan,” ucapnya kepada media ini melalui sambungan telepon, Selasa (30/7).
Kata dia, nilainya tidak sampai Rp260 juta seperti dalam pemberitaan jika ditotalkan oleh Sekwan. “Temuan kami hanya seratusan. Seratus dua puluhan atau berapa lah saya agak lupa,” kata Syahtiar mengaku lupa.
Sebelumnya, BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak seluruhnya menginap di hotel atau fiktif. Biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tarif akomodasi serta uang harian yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sahtiar juga mengungkapkan bahwa itu kesalahan staf ketika membayarkan lebih kepada staf yang melakukan perjalanan dinas.
“Nah, itu yang saya katakan tadi ketika BPK melakukan pemeriksaan. Misalnya mereka pergi hanya 2 hari atau 3 hari, ternyata dibayarkan lebih dan itu harus di kembalikan. Jadi, buat staf dan yang lain jika melakukan perjalanan tidak sesuai maka itu wajib dikembalikan jika uang itu sudah terbayarkan. Itulah yang terjadi hari ini,” katanya.
(tim)