Bapenda Lingga Perketat Penerapan Pajak 10 Persen, Sasar Rumah Makan hingga Jasa Parkir

Ulasfakta – Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai mengintensifkan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen kepada konsumen melalui pelaku usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini masih bergantung pada sektor-sektor konvensional. Kini, pemerintah daerah berupaya memperluas basis pajak, khususnya dari aktivitas ekonomi masyarakat.

“PBJT ini bukan kebijakan baru, hanya saja penerapannya kami perkuat kembali agar kontribusinya terhadap PAD bisa lebih terasa,” ujar Wahyudi Eka Putra PT, Kepala Bidang Pendapatan dan Pendataan (P2P) Bapenda Lingga, Rabu (11/6/2025).

Sosialisasi Dilakukan, Tantangan Datang dari Konsumen

Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku usaha di Lingga sudah diberikan sosialisasi intensif terkait kewajiban memungut pajak ini dari konsumen. Namun, tantangan muncul justru dari masyarakat sebagai konsumen akhir.

“Sebagian besar konsumen masih belum paham bahwa tambahan 10 persen saat membayar makan di rumah makan atau jasa lainnya itu adalah bagian dari pajak resmi. Ini yang sedang kita edukasi terus,” jelasnya.

Beberapa sektor usaha menjadi target utama optimalisasi PBJT, di antaranya rumah makan, jasa parkir, serta usaha sarang burung walet yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem pemungutan pajak daerah.

Bapenda Lingga kini melakukan penyisiran dan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha di sektor-sektor tersebut. Langkah ini juga dibarengi dengan kampanye edukatif agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan adalah kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Dorong Pembangunan Daerah Lewat Kesadaran Pajak

Pemerintah berharap, penerapan pajak yang lebih maksimal ini bisa mengerek PAD secara signifikan dan pada akhirnya mempercepat pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di wilayah Lingga.

“Kalau semua pihak patuh dan paham, pajak ini justru akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Itu yang ingin kami dorong,” tutup Wahyudi.

Dengan pendekatan yang berimbang antara regulasi dan edukasi, Pemkab Lingga menargetkan perubahan pola pikir masyarakat dalam melihat pajak—bukan sebagai beban, tapi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *