Bareskrim Polri Tangkap Buronan Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Setelah Hampir 3 Tahun Buron

Ulasfakta – Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap HB, salah satu pemilik situs judi online Nitro123, yang telah menjadi buronan selama hampir tiga tahun. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam, 2 Mei 2025, pukul 18.21 WIB, saat HB tiba dari Kamboja.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat sekaligus merugikan negara.

Tak hanya itu, Bareskrim juga berhasil membongkar situs judi online lain bernama h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku turut diamankan.

Menurut Komjen Wahyu, pemberantasan judi daring menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus judi online.

“Bareskrim telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ujar Wahyu, dikutip dari detikcom.

Dalam operasi tersebut, dana transaksi judi online yang berhasil dibekukan mencapai Rp14,6 miliar. Wahyu menambahkan bahwa praktik judi daring semakin berkembang dengan memanfaatkan layanan pembayaran digital sebagai sarana transaksi.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir dana senilai Rp194 miliar terkait judi online. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 18 perkara yang tengah ditangani.

Data yang diperoleh detikcom pada Sabtu, 3 Mei 2025, menunjukkan bahwa dari belasan perkara tersebut, delapan berasal dari laporan PPATK dan 39 lainnya dari Dittipideksus Bareskrim. Saat ini, perkara tersebut sedang diproses menjadi 18 laporan resmi.

Rinciannya meliputi lima berkas perkara berdasarkan mekanisme Perma tahun 2013, dua berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sebelas perkara dalam tahap penyidikan.

“Nilai dana yang telah diblokir dan disita mencapai Rp194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Detail dana yang diblokir sebesar Rp133.506.240.509 dan dana yang disita senilai Rp61.192.814.650.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu modus sindikat judi online adalah menggunakan rekening milik orang lain untuk menampung hasil kejahatan.

“Kami menemukan banyak kartu ATM yang dibeli dari warga petani dan masyarakat pedesaan yang terpaksa membuka rekening, kemudian rekening tersebut digunakan oleh pengepul sebagai tempat setoran judi,” ungkap Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim.

Ivan menambahkan, masalah judi online tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti konflik keluarga dan permasalahan sosial lainnya.

Sementara itu, Komjen Wahyu menegaskan bahwa para pemain judi online tidak akan pernah mendapatkan kemenangan yang pasti. Skema judi tersebut dirancang dengan algoritma yang memanipulasi peluang dan memengaruhi psikologis para pemain.

“Operator judi online memainkan sisi psikologis pemain. Contohnya, jika pasang satu dapat lima, atau dapat tiga, atau dapat sepuluh, faktanya itu tidak pernah terjadi. Yang terjadi justru pemain selalu kalah dan semakin ketagihan,” pungkas Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *