Batam — Sepanjang 1 Januari hingga 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakanterhadap upaya pemasukan pakaian bekas ilegal yang dibawa melalui barang bawaan penumpang. Dari seluruh operasi tersebut, petugas mengamankan 682 koli pakaian bekas yang masuk tanpa izin resmi.

Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi titik paling rawan, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli barang ilegal.

Disusul Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dengan 31 SBP (145 koli), kemudian Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang 30 SBP (159 koli).

Penindakan juga tercatat di Pelabuhan Domestik Sekupang 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), serta Bandara Internasional Hang Nadim 1 SBP (2 koli).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa rata-rata penindakan terhadap barang ballpress mencapai 12 kasus dan 56 koli per bulan.

Ia menambahkan, selain dibawa langsung oleh penumpang, petugas sering menjumpai modus penitipan bagasi berisi pakaian bekas kepada penumpang lain yang tidak membawa barang, dengan imbalan tertentu.

Modus ini umumnya memakai koper bekas berukuran seragam, sehingga sulit dibedakan tanpa pemeriksaan ketat.

“Penindakan yang kami lakukan merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Selain berpotensi mengganggu kesehatan, impor ilegal ini mengancam keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” ujar Zaky.

Dalam konferensi pers bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Selasa (9/12), Bea Cukai Batam kembali memamerkan hasil penindakan terbaru untuk periode November hingga 8 Desember 2025.

Total 33 SBP dengan 178 koli pakaian bekas diamankan dari tiga lokasi: Batam Centre (17 SBP, 103 koli), Sekupang (12 SBP, 61 koli), dan Harbour Bay (4 SBP, 14 koli).

Mengacu pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas termasuk dalam kategori Barang Dilarang Impor. Karena itu, seluruh temuan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK 34 Tahun 2025 tentang ketentuan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Barang hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.

Zaky juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan pakaian bekas ilegal.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak membeli, memakai, atau memperjualbelikannya. Dukungan publik sangat penting dalam menjaga integritas pengawasan kepabeanan,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperkuat sinergi antarinstansi demi menjaga keamanan kawasan perdagangan bebas Batam serta melindungi perekonomian nasional dari risiko praktik penyelundupan.