Ulasfakta.co – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan dengan total nilai mencapai Rp5,36 miliar. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,39 miliar.
“Barang-barang ini tidak memenuhi kewajiban hukum dan sebagian besar dilarang untuk diedarkan. Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” kata Tri dalam keterangannya.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
2,67 juta batang rokok ilegal.
501 liter minuman beralkohol.
80 koli pakaian bekas.
147 pasang sepatu dan 25 pasang sandal bekas.
19 unit laptop bekas dan 12 paket barang elektronik.
337 butir obat-obatan.
Puluhan ban mobil, kasur, alat bor, hand sanitizer, karpet, hingga alat bantu seks.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.04/2024 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas atau dikuasai negara. Prosesnya juga telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Tri menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah konkret dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menekan masuknya barang ilegal ke wilayah kami,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.
“Sinergi ini penting untuk melindungi negara dari kerugian serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
(isk)