Bintan Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kepulauan Riau (BEM SI Kepri), Randi Febriandi, menilai maraknya kembali aktivitas tambang pasir ilegal di Nikoi, Kabupaten Bintan, yang ketahuan beroperasi kemarin sebagai indikasi lemahnya penegakan hukum. Ia bahkan menduga adanya pembiaran oleh aparat terkait.

“Tambang pasir ilegal ini bukan cerita baru. Jika sekarang kembali beroperasi, itu menunjukkan pembiaran yang sistematis. Mustahil aktivitas sebesar ini luput dari pantauan aparat,” tutur Randi kepada Ulasfakta, Senin, 26 Januari 2026.

Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menghancurkan ekosistem pesisir dan mengancam ruang hidup masyarakat sekitar.

“Ini kejahatan lingkungan. Dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi jangka panjang. Kerusakan pesisir, sedimentasi laut, hingga konflik sosial akan menjadi warisan buruk bagi daerah,” ujarnya.

Randi mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pendalaman informasi semata. Ia meminta penindakan tegas dilakukan hingga menyentuh aktor utama dan pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami mendesak Polres Bintan dan Polda Kepri bertindak serius. Jangan hanya mengejar operator lapangan, tetapi bongkar aktor intelektualnya, telusuri aliran uang, serta perusahaan yang diduga menampung pasir ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Nikoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dikabarkan kembali beroperasi. Penambangan dilakukan secara serampangan dan diduga mengabaikan dampak lingkungan.

Pasir hasil pengerukan disebut-sebut diperjualbelikan ke salah satu perusahaan swasta (PT). Informasi yang diterima Ulasfakta menyebutkan, pasir ilegal itu diangkut menggunakan lori dengan pelat berbeda sebelum dijual.

Peta lokasi penambangan. Dalam peta tersebut terlihat sejumlah penanda berupa titik merah dan biru serta garis hijau yang menunjukkan area pengerukan di Nikoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Foto: kiriman informan untuk ulasfakta.co

“Kodenya NK 1 dan NK 2, info dari sopir,” tulis seorang informan yang diteruskan kepada Ulasfakta, Kamis, 22 Januari 2026 malam.

Informan juga memperlihatkan peta lokasi penambangan. Dalam peta tersebut terlihat sejumlah penanda berupa titik merah dan biru serta garis hijau yang menunjukkan area pengerukan.

Titik merah disebut sebagai lokasi operasional NK 1, sementara titik biru untuk NK 2. Menurut informan, kode NK merujuk pada wilayah Nikoi. Aktivitas tambang itu diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial A. Dugaan tersebut menguat karena kode NK juga tercantum dalam nota penjualan pasir.

“Kalau yang ilegal, kodenya di nota NK 1 dan NK 2,” ujar informan.

A disebut mampu menjual pasir dalam jumlah besar setiap hari. Di sisi lain, isu yang berkembang, bukan hanya A yang terlibat. Pemain lama juga disebut-sebut berencana akan membuka kembali aktivitas tambang pasir ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Ulasfakta masih menelusuri identitas oknum berinisial A beserta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang menjadi pelindung aktivitas tersebut.

Polres Bintan Saat Razia Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi, Kamis, 4 Desember 2024. Foto: dok ulf

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengaku belum menerima laporan resmi. Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, mengatakan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Saya belum dapat informasi dari Reskrim. Saya tanyakan ke Reskrim dulu,” kata Bako, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menambahkan, Kepala Satuan Reskrim Polres Bintan AKP Raden Bimo Dwi Lambang berjanji akan mendalami informasi tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Kasat Reskrim. Beliau mengucapkan terima kasih atas informasinya dan akan mendalami lebih lanjut. Mohon waktunya,” ujar Bako.

(isk)