– Kabupaten Bintan, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia. Pantai-pantainya yang indah, resor mewah, serta bentang alam hijau menjadikan Pulau Bintan magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Namun, pesona itu perlahan memudar. Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang pernah terjadi mengubah wajah Bintan. Bukit-bukit hijau dan daratan subur kini berganti menjadi lubang-lubang raksasa yang menganga, meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Pertambangan pasir ilegal merupakan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain melanggar hukum, praktik ini menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Erosi tanah, hilangnya kawasan resapan air, serta rusaknya habitat biota laut menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.

Sejumlah pihak menilai, maraknya tambang pasir ilegal dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat, tekanan ekonomi, ketidakjelasan kepemilikan lahan, hingga lemahnya pengawasan.

Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa aktivitas ini juga melibatkan oknum tertentu yang mengejar keuntungan besar dengan mengesampingkan dampak lingkungan.

Aktivitas tambang pasir ilegal yang pernah terdeteksi di sejumlah wilayah antara lain Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat, setidaknya belasan penambang diduga terlibat dalam praktik ini saat itu.

Di banyak lokasi, bekas galian pasir berubah menjadi danau-danau buatan yang dibiarkan terbengkalai. Warga setempat bahkan menjuluki wilayah tersebut sebagai “Kawasan Sejuta Lubang”, karena hampir di setiap sudut terlihat bekas tambang yang menyerupai luka terbuka di atas tanah.

Tambang pasir ilegal yang pernah terjadi di Bintan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pasir dari wilayah ini dikenal memiliki kualitas tinggi, sehingga permintaannya terus meningkat. Sayangnya, sebagian besar aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal tanpa memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Dampak kerusakan lingkungan kian dirasakan warga. Hilangnya kawasan hijau menyebabkan daya serap air menurun dan meningkatkan risiko banjir. Air di bekas galian tambang yang berwarna keruh juga diduga mengandung zat berbahaya yang mencemari lingkungan sekitar.

Sumur warga bisa saja mengering akibat perubahan struktur tanah. Lubang-lubang bekas tambang pun menjadi ancaman keselamatan, terutama bagi anak-anak.

“Dulu tanah ini subur, ditanami kelapa dan tanaman lainnya. Sekarang yang tersisa hanya lubang-lubang besar yang tak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa datang dari nelayan. Aktivitas tambang pasir diduga mengubah arus laut dan meningkatkan sedimentasi, yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan di sekitar perairan Bintan.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebenarnya telah beberapa kali melakukan penertiban. Sejumlah alat berat dan mesin penyedot pasir disita, serta beberapa titik tambang ditutup. Namun, aktivitas tambang ilegal kembali terjadi di Januari 2026 ini. Penertiban dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Aktivis lingkungan, Hermansyah, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama sulitnya memberantas tambang pasir ilegal di Bintan.

“Selama permintaan pasir masih tinggi dan pengawasan lemah, tambang ilegal akan terus hidup. Dibutuhkan tindakan tegas dan solusi jangka panjang,” ujarnya.

Di sisi lain, sebagian pelaku tambang mengaku terpaksa bekerja secara ilegal demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Banyak di antara mereka merupakan warga setempat yang tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tambang pasir ilegal tak hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau, Adiya Prama Rivaldi, mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku yang terlibat dalam pertambangan pasir ilegal.

“Tanpa langkah serius dan terintegrasi, Bintan terancam kehilangan identitasnya sebagai daerah wisata berbasis keindahan alam,” katanya.

Julukan “Kawasan Sejuta Lubang” bisa menjadi stigma permanen jika kerusakan ini dibiarkan berlanjut. Sudah saatnya pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat bersatu menyelamatkan lingkungan Bintan sebelum terlambat.