Ulasfakta – Untuk menjaga kualitas air baku yang menjadi sumber utama pasokan air bersih di Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Tembesi pada Rabu, 25 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam memastikan ketersediaan air bersih yang aman dan layak konsumsi bagi masyarakat Batam.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berada sangat dekat dengan bibir waduk dan berisiko mencemari air baku akibat limbah domestik.
“Penertiban ini merupakan amanat dari regulasi pemerintah pusat serta perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan bangunan liar jelas membahayakan kelestarian kawasan tangkapan air,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap. Untuk bangunan non permanen, pihaknya mempersilakan pemilik membongkar sendiri dan mengambil material yang masih bisa digunakan kembali. Sementara untuk bangunan semi permanen, diberikan waktu khusus agar bisa dibongkar secara sukarela.
“Kami berikan kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri. Pendekatan persuasif tetap kami utamakan,” tambahnya.
Ariastuty menegaskan pentingnya menjaga fungsi strategis waduk sebagai satu-satunya sumber pasokan air bersih di Batam, yang tidak memiliki mata air alami.
Kota ini bergantung sepenuhnya pada enam waduk, termasuk Waduk Tembesi, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warganya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian waduk sebagai sumber kehidupan bersama. Tanpa peran serta warga, upaya pelestarian ini tidak akan berjalan optimal,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan