Ulasfakta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan puluhan perwakilan perusahaan di Bintan Agro Beach Resort, Trikora, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggencarkan Gerakan Bersama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (BERAS KETAN), sebuah inisiatif untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pekerjanya mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Banyak pekerja yang masih belum mendapatkan perlindungan maksimal karena perusahaan belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban ini. Kami berharap Gerakan BERAS KETAN dapat mengubah kondisi tersebut,” ujar Iwan.
Pentingnya Kesadaran Perusahaan
Dalam forum yang dihadiri 90 peserta, termasuk pimpinan dan perwakilan HRD perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai manfaat program jaminan sosial serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Menurut Iwan, masih ada perusahaan yang enggan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal program ini memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya. Dengan ikut serta dalam program ini, perusahaan juga bisa mengurangi risiko sosial dan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Acara ini juga mendapat dukungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan), yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan bisa mendapatkan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan Disnaker Bintan.
Perlindungan Sosial sebagai Investasi Jangka Panjang
Gerakan BERAS KETAN bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga strategi investasi jangka panjang bagi perusahaan. Dengan memberikan perlindungan sosial yang layak, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya berdampak positif pada keberlangsungan bisnis.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa kesejahteraan pekerja adalah aset bagi perusahaan. Jika pekerja merasa aman dan terlindungi, mereka akan bekerja lebih optimal,” pungkas Iwan.
Dengan sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha, diharapkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja semakin meningkat, sehingga semua pekerja di Kepulauan Riau mendapatkan perlindungan yang layak dan berkeadilan.




Tinggalkan Balasan