BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Program JKP di Tanjungpinang

Ulasfakta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna memastikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan optimal di Kepulauan Riau. Dalam rapat koordinasi (rakor) di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (11/3), berbagai pemangku kepentingan membahas strategi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan dalam skema JKP.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta dunia usaha sangat penting agar manfaat JKP dapat dirasakan lebih luas oleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Perubahan dalam program JKP bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Kami ingin memastikan semua pihak memahami aturan baru ini agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya,” kata Iwan.
Beberapa perubahan dalam program JKP yang dibahas dalam rakor ini antara lain:
•Manfaat uang tunai naik menjadi 60% dari upah selama enam bulan.
•Dana pelatihan kerja meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.
•Batas waktu pengajuan klaim diperpanjang menjadi enam bulan sejak tanggal PHK.
•Pengajuan klaim kini dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Iwan, perubahan ini memberikan keuntungan bagi pekerja, terutama dalam masa transisi mencari pekerjaan baru. “Dengan tunjangan yang lebih besar dan waktu pengajuan yang lebih panjang, pekerja memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan baru,” ujarnya.
Selain membahas manfaat JKP, rakor ini juga menyoroti peran penting perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dalam proses klaim. Kini, perusahaan diwajibkan melaporkan PHK karyawannya terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja sebelum klaim JKP diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan program dan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK benar-benar mendapatkan haknya.
Dengan adanya perubahan aturan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap para pekerja yang terdampak PHK semakin terlindungi, baik dari segi finansial maupun kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar manfaat JKP dapat diakses lebih mudah oleh pekerja yang membutuhkan,” tutup Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *