Ulasfakta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau mengonfirmasi adanya lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta yang tidak dimanfaatkan alias terbengkalai di wilayah Kota Tanjungpinang.
Pengakuan ini menyusul surat resmi yang dikirimkan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang menyoroti persoalan lahan tidur yang menghambat pengembangan wilayah dan arus investasi.
Kepala BPN Kepri, Nurus Sholichin, saat ditemui Rabu (18/6/2025), menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi dan menemukan satu perusahaan yang tidak mengelola lahannya secara aktif.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kami temukan satu perusahaan yakni PT Temayan yang memiliki lahan sekitar 1.600 hektare namun tidak digunakan sebagaimana mestinya. Saat ini sedang dalam proses evaluasi,” ujar Nurus.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 62 Tahun 2023, pemegang hak atas tanah yang tidak memanfaatkan lahannya dapat dikenakan sanksi. Mulai dari redistribusi kepada masyarakat hingga pencabutan hak oleh negara.
“Jika pemegang hak terbukti menelantarkan lahan, maka negara berhak mengambil alih untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya lahan tak terkelola di wilayahnya. Ia menilai, kondisi ini bukan hanya merugikan daerah dari sisi ekonomi, tetapi juga membuka celah praktik mafia lahan yang menahan pertumbuhan kota.
“Sudah hampir 30 tahun lahan di Dompak dan Senggarang dikuasai, tapi tidak dikelola. Ini menghambat pembangunan dan investasi,” ujar Lis. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang hanya menumpuk izin, tapi tidak memberi manfaat.”
Lis menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang kini menggandeng aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan tersebut.
Lahan seluas 1.600 hektare yang dimaksud setara dengan lebih dari 1.600 lapangan sepak bola—potensi besar yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan UMKM, kawasan industri baru, atau perumahan rakyat.
Pemerintah berharap melalui evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan, aset tanah yang selama ini terbengkalai bisa segera dialihkan untuk kepentingan yang lebih luas dan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.