Ulasfakta – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bintan dan Polres Bintan memastikan bahwa sembilan produk jajanan yang sempat diduga mengandung unsur babi tidak ditemukan beredar di wilayah Bintan.
Kesembilan produk tersebut sebelumnya dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan antara lain meliputi Corniche Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy, Chompchomp Car Mallow, Chompchomp Flower Mallow, Chompchomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, serta Sweetme Marshmallow rasa cokelat.
“Hasil sidak menyatakan Bintan bersih dari peredaran produk-produk tersebut. Alhamdulillah, tidak ada satupun yang ditemukan di pasaran,” ujar Ketua Satgas Halal Kemenag Bintan, H. Syahjohan, Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, Syahjohan tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk makanan, khususnya jajanan kemasan. Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Kami butuh keterlibatan masyarakat. Jika ada produk mencurigakan yang ditemukan, segera laporkan ke Satgas Halal atau BPOM. Kami siap tindak lanjuti,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah, memastikan seluruh produk makanan selain daftar sembilan yang dirilis BPJPH telah melalui pengawasan dan dinyatakan aman dikonsumsi di wilayah Bintan.
Namun, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri saat berbelanja.
“Sebelum membeli, periksa label kemasan, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Ini hal kecil yang sangat penting untuk menjaga keamanan konsumsi,” jelas Irdiansyah.
Ia juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan produk ilegal atau mencurigakan. “Kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti. Pengawasan bersama menjadi kunci menjaga keamanan pangan di daerah kita,” pungkasnya.