Ulasfakta – BRK Syariah Cabang Bintan Centre, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, siap meluncurkan produk terbaru berbasis prinsip syariah: layanan Rahn Emas atau gadai emas. Rencananya, layanan ini akan resmi dibuka untuk publik pada awal Juni 2025.
Desrian, Pimpinan Cabang BRK Syariah Bintan Centre, menjelaskan bahwa kehadiran Rahn Emas merupakan wujud komitmen lembaga keuangan syariah dalam menyediakan solusi keuangan yang sesuai prinsip Islam. Sebelumnya, produk ini hanya tersedia di BRK Syariah Cabang Pamedan, namun kini masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya bisa mengaksesnya lebih dekat melalui cabang Bintan Centre.
“Insyaallah awal Juni 2025 akan kita luncurkan. Seluruh sistem, termasuk kesiapan SDI (Sumber Daya Insani), sudah kami persiapkan,” ujar Desrian, Kamis (22/5/2025).
Menurutnya, Rahn Emas sangat berpotensi menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat namun tetap aman dan sesuai prinsip syariah.
“Dengan proses yang praktis dan nilai manfaat yang tinggi, kami yakin layanan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
Nasabah dapat menggadaikan emas minimal kadar 18 karat, tanpa batasan jumlah, dengan nilai pembiayaan maksimal Rp200 juta per akad. Masa pinjaman ditetapkan hingga empat bulan, dan dapat diperpanjang dengan akad baru. Biaya sewa atau ujrah yang dikenakan adalah Rp9.000 per gram per bulan—angka yang diklaim kompetitif dibandingkan lembaga keuangan lain.
“Penilaian emas mengikuti harga pasar terkini. Jadi, nasabah akan mendapatkan nilai gadai yang fair,” tambah Desrian. Namun, ia mengingatkan bahwa layanan ini hanya tersedia bagi nasabah yang memiliki rekening di BRK Syariah.
Soal Dana CSR: BRK Syariah Klarifikasi Mekanisme Penyaluran
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Komunikasi Korporasi dan Investor Relation BRK Syariah, Hefrizal, memberikan klarifikasi terkait polemik penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang sempat disorot publik.
Ia menegaskan bahwa dana CSR BRK Syariah bersumber dari laba perusahaan yang dibagikan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan disalurkan sesuai dengan porsi kepemilikan saham masing-masing pemerintah daerah.
“Sebagai contoh, pada tahun lalu total alokasi CSR mencapai Rp16 miliar. Dana ini langsung disalurkan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sesuai proporsi saham mereka,” terang Hefrizal.
Ia menekankan bahwa BRK Syariah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa penerima bantuan CSR, melainkan hanya berperan sebagai penyalur administratif.
“Kalau masyarakat ingin mendapatkan manfaat dari dana CSR, mekanismenya adalah mengajukan melalui pemerintah daerah masing-masing,” tambahnya.
Terkait informasi mengenai anggaran CSR untuk sektor pendidikan senilai Rp5 miliar yang sempat beredar, Hefrizal mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh wilayah operasional BRK Syariah di Provinsi Riau, bukan khusus Kepulauan Riau.
“Sepengetahuan kami, hingga saat ini belum ada alokasi CSR pendidikan khusus untuk wilayah Kepri, kecuali di Kabupaten Karimun,” tutupnya.




Tinggalkan Balasan