Ulasfakta – Penetapan Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Mazlan, dan Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017–2024 memicu dampak administratif yang berantai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kini menghadapi kebuntuan dalam menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, mengaku tengah mencari solusi agar pelayanan publik di desa tidak terganggu.
“Biasanya Pj Kades ditunjuk oleh Camat, tapi Camat juga tersangkut kasus yang sama. Ini jadi masalah karena administrasi desa tidak boleh terhenti,” ujar Firman, Jumat 28 Februari 2025.
Administrasi Desa di Persimpangan Jalan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada roda pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan kebingungan di tingkat kabupaten. Firman menyebutkan, pihaknya harus menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dan Pemkab Bintan sebelum mengambil langkah dalam penunjukan Pj Kades.
“Kami tidak ingin ada kekosongan jabatan terlalu lama. Tapi, kami juga harus memastikan bahwa proses administrasi ini berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dampak bagi Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Dengan absennya dua pemimpin utama, pelayanan di tingkat desa dan kecamatan dikhawatirkan terganggu. Masyarakat Desa Sebong Lagoi kemungkinan akan mengalami keterlambatan dalam pengurusan berbagai dokumen administratif hingga program desa yang sebelumnya berjalan.
Kasus ini juga menyoroti perlunya sistem yang lebih fleksibel dalam penunjukan pejabat sementara agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan di daerah. Jika situasi ini berlarut-larut, Pemkab Bintan perlu segera mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.




Tinggalkan Balasan