Ulasfakta.co – Puluhan warga Desa Marok Tua bersama organisasi Melayu Raya Kabupaten Lingga menggelar aksi demonstrasi pada Kamis siang, 17 April 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kemarahan dan penolakan terhadap aktivitas pertambangan bauksit ilegal yang dilakukan oleh PT. Hermina Jaya, yang dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
Aksi ini memuncak dengan desakan warga agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan dan alat berat serta tagboat segera dikeluarkan dari wilayah kampung.
“Tanah orang kampung digarap tapi tak mau bayar, maka kami marah!” teriak salah satu warga dalam aksi. “Kampung ini banyak orang Melayu, artinya mereka mempermainkan kami Melayu. Ingat itu.”
Dari data rekapitulasi pembayaran lahan yang beredar, PT. Hermina Jaya baru membayar sekitar Rp5 miliar dari total Rp10,2 miliar kompensasi untuk lahan seluas 524 hektar.
Sisa pembayaran sebesar Rp5,1 miliar masih belum dibayarkan kepada puluhan pemilik lahan, sebagian bahkan belum menerima uang sama sekali meski lahan telah digunakan untuk penambangan.

Koordinator Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi, dalam orasinya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang marwah dan harga diri orang Melayu.
“Tak ada kata mundur selagi benar, itu Melayu! Kami akan bawa ini sampai ke DPRD Provinsi, bahkan ke DPR RI jika perlu. Kami akan datangi KSOP dan dinas-dinas terkait. Jangan kira kami diam, kami bukan anak kampung yang tak bertuan!” tegas Zuhardi.
Zuhardi juga menyebutkan bahwa ratusan massa di Tanjungpinang dari berbagai daerah sudah disiapkan sebagai bentuk solidaritas, terutama dari anak-anak Lingga yang kini menetap di ibu kota provinsi.
“Tidak ada banyak permintaan, hanya hak masyarakat. Kami akan perjuangkan sampai berhasil. Kami percaya, bangsa ini masih punya manusia yang punya jiwa keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu ibu ibu perwakilan masyarakat pemilik lahan memberikan ultimatum keras kepada pihak perusahaan.
“Satu batu pun tidak boleh mereka angkut sebelum hak kami dibayar. Tugboat yang masih parkir segera keluar. Kalau masih mengingkari janji, jangan salahkan kami. Tugboat itu bisa kami bakar!”
Aksi damai yang berlangsung dengan pengawalan aparat ini menjadi sinyal kuat bahwa konflik lahan antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT. Hermina Jaya tidak bisa lagi diabaikan.
Masyarakat bertekad menjemput kembali marwah kampung mereka dan memastikan keadilan ditegakkan.