Ulasfakta – Pengamat politik Kepulauan Riau, Robby Patria, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses asesmen pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersikap terbuka dalam menyampaikan hasil seleksi kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap proses birokrasi.
Dalam pernyataannya saat menjadi narasumber program U-Talk yang ditayangkan kanal YouTube Official U-TV pada Rabu, 18 Juni 2025, Robby mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi intervensi dalam proses penempatan pejabat.
“Wali Kota saat ini sudah mengantongi sejumlah nama yang akan mengisi posisi strategis. Jangan sampai asesmen ini hanya menjadi formalitas seperti open bidding sebelumnya yang dikendalikan berdasarkan kepentingan,” ujarnya.
Robby juga menyinggung keputusan nonaktif terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang merupakan ASN Pemprov Kepri. Ia menilai jika keputusan tersebut tidak didasarkan pada hasil asesmen yang sahih, maka rawan ditunggangi oleh kepentingan nonbirokratis.
“Jika seseorang dengan kapasitas dan jejaring seperti mantan Pj Wali Kota dinonjobkan tanpa dasar objektif, ini membuka celah praktik suka-tidak suka dalam birokrasi,” tambahnya.
BKPSDM: Hasil Asesmen Kewenangan Kepala Daerah
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Diklat BKPSDM Kota Tanjungpinang, Amalia Susanti, menegaskan bahwa keputusan untuk mempublikasikan hasil asesmen berada sepenuhnya dalam kewenangan Wali Kota. Ia juga menjelaskan bahwa asesmen bukan satu-satunya indikator dalam proses pengambilan keputusan.
“Selain hasil asesmen, penilaian dilakukan secara menyeluruh mulai dari rekam jejak, pendidikan, disiplin kerja, hingga kepemimpinan. Prosesnya melibatkan psikotes, penulisan proposal, diskusi kelompok, dan wawancara berbasis kompetensi,” jelas Amalia.
Menurut data BKPSDM, sebanyak 80 pejabat dari berbagai level telah mengikuti tahap awal asesmen. Proses lanjutan direncanakan pada tahun anggaran berikutnya dengan melibatkan 123 pejabat administrator dan 275 pejabat pengawas, menggunakan anggaran dari APBD Perubahan.
Asesmen tersebut juga melibatkan 14 asesor dari Unit Pelaksana Teknis Penilaian Kompetensi (Penkom) BKD Provinsi Riau serta dua asesor tambahan dari BKD dan KORPRI Kepulauan Riau.
Mutasi Dini Sesuai Izin Kemendagri
Sementara itu, Baharuddin, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Lis Darmansyah, menanggapi soal rotasi pejabat sebelum masa enam bulan kepemimpinan kepala daerah definitif. Menurutnya, kebijakan tersebut sah dilakukan selama mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai surat edaran Kemendagri, kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa melakukan mutasi dan promosi sebelum genap enam bulan masa jabatan, dengan syarat tetap mengajukan permohonan izin resmi,” terang Baharuddin.
Proses asesmen pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungpinang saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan. Publik pun menunggu komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas demi menjaga marwah birokrasi yang profesional dan bebas dari intervensi politik.