Tanjungpinang – Terbongkarnya pengiriman mesin pembuat rokok ilegal di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, membuka tabir panjang jalur distribusi yang rapi, berlapis, dan terstruktur. Mesin rokok tersebut tidak muncul begitu saja di Jakarta, melainkan menempuh perjalanan senyap dari Batam, singgah berhari-hari di Tanjungpinang, sebelum akhirnya diberangkatkan melalui Pelabuhan Kijang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin rokok ilegal tersebut diduga milik dua pengusaha asal Batam berinisial AP dan TS. Dari Batam, mesin dikirim menggunakan jasa ekspedisi MJL, tidak langsung menuju Jakarta, melainkan terlebih dahulu diarahkan ke Tanjungpinang. Pola ini diduga kuat sebagai langkah awal untuk memecah jejak asal barang.

Setibanya di Tanjungpinang, kontainer bermuatan mesin rokok tidak langsung diberangkatkan ke pelabuhan tujuan akhir. Muatan tersebut justru disimpan sementara di Gudang SIBA, yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Batu 6.

Gudang ini diduga dimiliki atau dikelola oleh pihak berinisial Ha, sementara kontainer lainnya disebut-sebut berkaitan dengan pemilik yang kerap dipanggil “Ayong”.

Gudang SIBA, Titik Senyap dalam Rantai Distribusi

Nama Gudang SIBA mencuat karena diduga bukan sekadar gudang logistik biasa. Penelusuran sumber lapangan menyebut, gudang ini berfungsi sebagai titik penyangga (buffer point) dalam rantai distribusi barang ilegal. Di sinilah mesin rokok ilegal diendapkan berhari-hari, menunggu waktu yang dianggap aman untuk kembali digerakkan.

Pengendapan ini bukan tanpa tujuan. Dengan singgah dan “menginap” di gudang transit, keterkaitan langsung antara Batam sebagai titik asal dan Jakarta sebagai tujuan akhir menjadi kabur. Waktu jeda tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk penyesuaian administrasi, mulai dari surat jalan, manifest, hingga keterangan muatan agar tampak wajar saat kembali diberangkatkan.

Selain itu, sumber menyebut pengendapan dilakukan untuk menunggu momentum aman, baik dari sisi intensitas pengawasan pelabuhan maupun patroli laut. Pada fase ini pula, mesin rokok diduga disamarkan sebagai “barang campuran”, sebuah modus klasik untuk menurunkan tingkat kecurigaan petugas.

Mesin pembuat rokok yang diduga kuat akan digunakan untuk produksi rokok tanpa cukai | Foto: Bc/ulf

Modus Terstruktur, Bukan Kerja Spontan

Pola perjalanan Batam–Tanjungpinang–Kijang–Jakarta menunjukkan bahwa pengiriman mesin rokok ilegal ini bukan tindakan spontan. Skema yang terindikasi mencerminkan perencanaan berlapis:

• Segmentasi rute guna memecah jalur langsung

• Transit gudang sebagai ruang “netralisasi” dokumen

• Manipulasi manifest dengan modus barang campuran

• Pengangkut terpisah, di mana sopir dan operator logistik hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui isi muatan sebenarnya.

Setelah dianggap aman, kontainer diberangkatkan kembali melalui Pelabuhan Kijang menuju Jakarta. Namun rangkaian rapi tersebut akhirnya runtuh ketika petugas Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam di Pelabuhan Sunda Kelapa. Ketidaksesuaian mencolok antara dokumen dan muatan fisik menjadi pintu masuk terbongkarnya mesin pembuat rokok ilegal tersebut.

Gudang Transit Jadi Sorotan Pengawasan

Kasus ini menempatkan gudang-gudang transit seperti SIBA sebagai titik kritis pengawasan, bukan sekadar fasilitas penyimpanan pasif. Pengendapan mesin rokok ilegal selama berhari-hari memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana gudang dimanfaatkan sebagai bagian dari skema penyelundupan, dan apakah terdapat pembiaran dalam praktiknya.

Bea Cukai menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pengangkut atau lokasi penyimpanan. Fokus kini diarahkan pada pemilik barang, pengendali distribusi, serta peran setiap simpul dalam jaringan.

Jejak Gudang SIBA menjadi cermin bahwa penyelundupan modern bekerja secara terstruktur, senyap, dan memanfaatkan celah logistik darat–laut. Publik pun menanti, apakah simpul-simpul sunyi dalam rantai distribusi ini akan terus menjadi ruang abu-abu, atau justru menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai mesin rokok ilegal di Indonesia.