Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar praktik penyelundupan yang dinilai semakin berani dan terstruktur. Dalam dua operasi penindakan terpisah, Bea Cukai menggagalkan peredaran garmen ilegal sekaligus mengamankan mesin pembuat rokok yang diduga kuat akan digunakan untuk produksi rokok tanpa cukai.
Penindakan dilakukan terhadap tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025), serta menyasar jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan pelaku perdagangan ilegal lintas wilayah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menutup ruang bagi praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menghantam industri nasional.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap barang ilegal yang merusak pasar dan mematikan pelaku usaha yang patuh aturan,” tegas Djaka pada kamis, 11 Desember 2025.
Kontainer Disamarkan, Garmen Ilegal dan Mesin Rokok Terungkap
Penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan terhadap KM Indah Costa yang tiba dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari total 44 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 13 kontainer tercatat bermuatan barang. Namun, kecurigaan petugas mengarah pada tiga kontainer yang diberitahukan sebagai “barang campuran”.
Kecurigaan itu terbukti. Setelah dilakukan pengawasan pembongkaran, dua kontainer di gudang penerima kawasan Muara Karang dan satu kontainer di area pelabuhan, petugas menemukan fakta bahwa isi muatan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan garmen ex-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat empat unit mesin pembuat rokok. Seluruh kontainer beserta isinya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan mesin rokok dalam satu rangkaian penyelundupan garmen dinilai sebagai sinyal kuat adanya keterkaitan jaringan distribusi ilegal lintas sektor, dari barang konsumsi hingga alat produksi rokok tanpa pita cukai.
Manipulasi Dokumen Jadi Pola Berulang
Djaka menegaskan bahwa penyelundupan melalui kontainer dengan modus manipulasi dokumen masih menjadi tantangan serius pengawasan kepabeanan. Pelaku kerap memanfaatkan pemberitahuan umum seperti “barang campuran” untuk menyamarkan muatan sebenarnya.
“Kami perketat pengawasan hingga ke moda angkut laut. Tidak ada kompromi bagi pihak yang sengaja memanipulasi dokumen untuk memasukkan barang ilegal,” ujarnya.
Penyidikan Menyasar Pemilik dan Jaringan
Bea Cukai memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pengangkut semata. Proses penelitian dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri pemilik barang, penerima, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada alat dan personel, tetapi juga partisipasi publik. Informasi masyarakat sangat krusial dalam membongkar jaringan penyelundupan,” katanya.
DJBC menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan guna menekan peredaran barang ilegal, termasuk garmen dan mesin produksi rokok, yang berpotensi menggerus penerimaan negara serta melemahkan industri dalam negeri.





Tinggalkan Balasan