Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berinisial N Diciduk Polres Bintan

Ulasfakta Seorang pria berinisial N ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di wilayah Bintan Timur, Kepulauan Riau, menyusul laporan dari orang tua korban.

Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban memergoki percakapan mencurigakan antara anak mereka yang masih berusia 15 tahun dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Dari isi percakapan itu, diketahui pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan bernama Wisma Miami yang berlokasi di Toapaya.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan laporan yang disampaikan langsung oleh orang tua korban,” ujar Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, Kamis (19/6/2025).

Kecurigaan orang tua korban terbukti benar. Setelah diinterogasi, remaja tersebut mengaku telah memenuhi ajakan pelaku dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di wisma tersebut. Atas pengakuan itu, keluarga segera melapor ke pihak kepolisian.

Tidak berselang lama setelah laporan diterima, aparat Polres Bintan berhasil melacak keberadaan pelaku. N akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Nusantara KM 19, Bintan Timur.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengklaim bahwa itu baru dilakukan satu kali,” ungkap Ipda Rafi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Ipda Rafi mengimbau para orang tua untuk lebih proaktif dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik dalam kehidupan sosial maupun penggunaan teknologi komunikasi.

“Orang tua harus mengenal lingkar pergaulan anaknya. Siapa teman dekatnya, bagaimana interaksinya, dan apa saja yang dikonsumsi anak di media sosial,” pesannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi yang kerap dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *