Ulasfakta – Seorang oknum bidan berinisial V di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga mencatut nama dan identitas seorang dokter spesialis kandungan untuk menjual obat yang disinyalir merupakan obat aborsi. Dugaan ini mencuat setelah beredar salinan surat keterangan dan cap dokter atas nama dr. Meice Fitrina, Sp.OG yang digunakan tanpa seizin pemilik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pencatutan tersebut terjadi saat dr. Meice masih bertugas di RSUD Kabupaten Bintan. Cop surat dan cap miliknya diduga digunakan oleh pelaku untuk melegitimasi penjualan obat secara ilegal.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bintan, Tony Masruri, mengonfirmasi bahwa nama dr. Meice memang digunakan tanpa izin dalam praktik yang mencurigakan tersebut. Namun ia menyebutkan, persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Benar, nama dr. Meice dicatut. Tapi sejak bulan Juni ini, beliau sudah bertugas di RS Busung. Masalah tersebut juga sudah dibicarakan secara baik dan tidak diperpanjang,” kata Tony saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus pencatutan nama dokter untuk praktik penjualan obat ilegal.

“Kami baru mengetahui informasi ini dari media sosial. Sampai sekarang belum ada laporan masuk. Namun apabila ada laporan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan, pengawasan terhadap peredaran obat—khususnya yang tergolong obat keras atau aborsi—merupakan tanggung jawab Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM). Namun pihak kepolisian siap berkoordinasi dengan Loka POM untuk mendalami kasus ini.

“Kami akan cek apakah obat tersebut termasuk kategori yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum,” jelas Kapolresta Hamam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik medis ilegal yang membahayakan keselamatan pasien serta mencoreng kredibilitas profesi tenaga kesehatan. Aparat diminta bertindak tegas guna mencegah penyalahgunaan nama dan wewenang dokter untuk kepentingan pribadi, apalagi yang berujung pada kejahatan kesehatan masyarakat.