Tanjungpinang – Aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan Pujasera 888 di Tanjungpinang kembali menuai sorotan. Tempat usaha yang berkonsep pujasera tersebut diduga telah bertahun-tahun menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah, sekaligus melanggar batasan lokasi penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan.

Berdasarkan penjelasan Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang, Muhammad Lukman, terdapat tiga jenis perizinan utama dalam perdagangan dan penjualan minuman beralkohol (Mikol) dikualifikasikan dengan jenis:

Pertama, perdagangan besar minuman beralkohol;

kedua, perdagangan eceran minuman beralkohol, yang hanya diperbolehkan dilakukan di supermarket dan hipermarket, dengan kewenangan perizinan golongan A berada di kementerian, sementara golongan B dan C menjadi kewenangan pemerintah daerah;

dan ketiga, Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB).

Lebih lanjut dijelaskan, izin minum di tempat melalui SKPL-MB hanya diperbolehkan untuk usaha tertentu, yakni diskotik atau kelab malam, bar atau pub, serta hotel.

Sementara itu, pujasera tidak termasuk dalam kategori tempat usaha yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Saat dikonfirmasi apakah pujasera dapat diberikan izin minum di tempat, Muhammad Lukman menegaskan singkat, “Tidak boleh.”

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol di Pujasera 888 tidak hanya soal izin yang tidak jelas, tetapi juga berpotensi bertentangan langsung dengan ketentuan jenis dan lokasi usaha yang diperbolehkan oleh regulasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah tenant di Pujasera 888 secara terbuka menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, baik dalam kemasan botol maupun disajikan untuk diminum di lokasi.

Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain dinilai melanggar aturan, penjualan minuman beralkohol di kawasan pujasera dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terlebih jika dilakukan tanpa pengendalian izin yang jelas.

“Kalau memang aturannya tidak boleh, kenapa bisa berlangsung lama? Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus mengkonfirmasi pengelola Pujasera 888 untuk keterangan resmi terkait legalitas penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP dan dinas teknis terkait, untuk melakukan pemeriksaan izin secara terbuka dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran serta menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain yang mematuhi aturan.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di lapangan. Tanpa tindakan tegas dan konsisten, regulasi dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas, sementara pelanggaran terus berlangsung di ruang publik.