Ulasfakta.co – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memastikan bahwa pada tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), tetapi juga kepada Tenaga Harian Lepas (THL).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai honorer yang telah lama mengabdi di Pemkot Tanjungpinang.
“Sebagai tambahan, ASN tetap menerima THR 100 persen,” ujar Lis dalam pernyataannya pada Senin (17/3/2025).
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu perputaran ekonomi di Tanjungpinang yang sedang lesu, dengan harapan penerima THR bisa berbelanja dan ikut menggerakkan roda ekonomi daerah.
Secara keseluruhan, sekitar 2.000 pegawai honorer akan menerima THR dengan nominal yang bervariasi antara Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.
“Meskipun nominalnya berbeda, terpenting ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang telah mengabdi di Kota Tanjungpinang,” ungkap Lis.
(isk)