Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal yang selama ini merusak tatanan industri nasional. Melalui dua operasi penindakan terpisah, Bea Cukai berhasil mengamankan tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta dua truk bermuatan garmen ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini menjadi sinyal tegas negara terhadap praktik ilegal yang memanfaatkan celah distribusi dan manipulasi dokumen.

“Peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Tidak ada ruang bagi praktik semacam ini,” tegas Djaka.

Kedok “Barang Campuran” Terbuka di Sunda Kelapa

Penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, terhadap tiga kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Dari total 44 kontainer yang dibawa kapal tersebut, tercatat 13 kontainer bermuatan barang.

Kecurigaan petugas menguat setelah mendapati tiga kontainer dengan pemberitahuan berisi “barang campuran dan sajadah”. Untuk memastikan kebenarannya, Bea Cukai melakukan pengawasan pembongkaran, dua kontainer di gudang penerima kawasan Muara Karang dan satu kontainer lainnya di area pelabuhan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan. Dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga merupakan garmen ex-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya memuat mesin yang diduga berkaitan dengan produksi rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut.

Djaka menyebut penyelundupan melalui kontainer dengan modus manipulasi manifest masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan kepabeanan. “Pengawasan kami tidak berhenti di pelabuhan, tetapi juga hingga titik bongkar untuk memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan,” ujarnya.

Truk Ballpress Jalur Sumatra Kembali Dicegat

Sementara itu, pada Rabu, 3 Desember 2025, Bea Cukai juga menghentikan dua truk bermuatan garmen ballpress di KM 116 Tol Palembang–Lampung. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan truk yang diduga membawa pakaian ilegal dari Jambi menuju Jakarta.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, dengan dukungan BAIS TNI serta koordinasi Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, melakukan pemantauan hingga menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU di area rest area.

Pemeriksaan awal mengungkap muatan berupa pakaian jadi baru berbagai merek yang dikemas dalam ballpress, dengan label negara asal “made in Tiongkok” dan “made in Bangladesh”. Modus ini dinilai sebagai upaya klasik untuk menyamarkan barang impor ilegal agar lolos pengawasan jalur darat.

“Peredaran ballpress ilegal di jalur Sumatra terus berulang dan berdampak langsung pada industri tekstil dalam negeri serta penerimaan negara,” ujar Djaka.

Kedua sopir mengaku hanya menjalankan tugas pengantaran dari Suban, Jambi, menuju Jakarta. Namun, dokumen surat jalan justru mencantumkan Medan sebagai asal barang. Atas temuan tersebut, kedua kendaraan beserta muatannya diamankan untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Jaringan Distribusi Jadi Target Penyidikan

Bea Cukai memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pengangkut. Proses penelitian dan penyidikan akan menelusuri pemilik barang serta jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran garmen dan mesin ilegal tersebut.

Djaka menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat. “Informasi dari publik menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyelundupan. Pengawasan akan terus kami perketat,” katanya.

DJBC menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas pengawasan di jalur laut dan darat guna melindungi industri nasional serta menjaga stabilitas perekonomian dari serbuan produk ilegal.