Disbudpar Tanjungpinang Diminta Hentikan Kerjaan Proyek Plang Berpolemik

Ulasfakta.co – Komunitas pelestari cagar budaya dengan tegas meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang menghentikan pengerjaan plang nama dari beton di kantor itu.

Karena, pembuatan plang nama dinas tersebut dianggap merusak citra otentik bangunan yang merupakan bagian dari objek cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S Nugraha, di Tanjungpinang, Senin (25/11/2024), menyatakan kekecewaannya terhadap proyek ini.

Ia menilai bahwa proyek tersebut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kelestarian nilai sejarah bangunan yang menjadi warisan budaya kota.

“Tak bisa. Langkah awal adalah hentikan dulu, buka forum diskusi,
nanti dari forum itu keputusannya gimana,” tegas Yoan.

Dia menyarankan agar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nazri, berkoordinasi dengan pihak-pihak berkompeten, seperti Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, sebelum memulai proyek tersebut.

“Saya tetap sarankan tidak di posisi itu karena menutup citra otentik cagar budaya,” tutur Yoan.

Dia kembali menegaskan, jika tidak ada upaya dihentikan dan berdialog melalui forum, pihaknya akan melayangkan surat ke kepolisian.

“Kami akan melayangkan laporan ke Polresta Tanjungpinang jika tidak mengindahkan,” tegasnya.

Yoan menggaris bawahi plang nama dari beton itu tidak boleh menutup keaslian bangunan bersejarah tersebut.

“Tidak boleh menutup sebagian atau keseluruhan bangunan,” tegasnya lagi.

Yoan mengusulkan agar plang nama tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dan ramah lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa kawasan Kota Lama Tanjungpinang memiliki banyak bangunan cagar budaya, memerlukan kehati-hatian dalam setiap renovasi atau pemugaran.

Lebih lanjut Yoan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berakibat pada sanksi hukum yang cukup serius, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya.

Heritage Community berpesan agar pemerintah lebih berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan proyek yang melibatkan bangunan bersejarah.

Kritik yang datang dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat mendorong evaluasi ulang terhadap proyek pembangunan plang nama tersebut agar tidak merusak citra Kota Tanjungpinang yang kaya akan nilai sejarah dan budaya.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *