Ulasfakta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang hingga kini masih menanti kejelasan dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghapusan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar di sekolah swasta harus digratiskan itu menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya orang tua siswa. Namun, pelaksanaannya di daerah masih terganjal karena belum turunnya regulasi teknis pelaksanaan.
“Secara resmi kami belum menerima dokumen lanjutan dari pusat. Belum ada turunan aturan atau petunjuk pelaksanaannya,” kata Sekretaris Disdik Tanjungpinang, Salbiah, saat ditemui pada Senin, 2 Juni 2025.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang SD Disdik Tanjungpinang, Masri, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut belum bisa diberlakukan karena belum ada surat edaran ataupun keputusan dari kementerian terkait. Ia menjelaskan, di Kota Tanjungpinang saat ini terdapat 40 sekolah swasta yang terdiri dari 23 SD dan 17 SMP, dan seluruhnya masih mengandalkan biaya operasional dari iuran peserta didik.
“Selama belum ada petunjuk teknis dari kementerian, maka sekolah swasta tetap menjalankan sistem pembiayaan seperti biasa. Kami belum bisa menerapkan kebijakan penggratisan,” jelas Masri.
Menurutnya, pihak sekolah dan Disdik sangat berhati-hati agar tidak melangkah tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga berharap pusat segera memberikan kepastian agar kebijakan tersebut bisa dijalankan secara merata dan tidak membingungkan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk bersabar dan tetap menunggu informasi resmi. Jika sudah ada keputusan dari pusat, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Masri.
Hingga saat ini, banyak orang tua di Tanjungpinang menanti kepastian implementasi putusan MK tersebut, terutama bagi mereka yang menyekolahkan anak di lembaga pendidikan swasta.




Tinggalkan Balasan