Ulasfakta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang terus mendorong para orang tua untuk segera mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.
KIA berperan penting dalam menunjang berbagai akses layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Pihak Disdukcapil memastikan bahwa proses pengurusannya kini semakin mudah dan cepat.
“Orang tua hanya perlu membawa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak untuk mengajukan KIA,” jelas Rio, salah satu petugas Disdukcapil, saat ditemui pada Senin (23/6/2025).
Menurutnya, penerbitan KIA hanya membutuhkan waktu satu hari kerja.
“Jika diajukan hari ini, maka besoknya sudah bisa diambil, selama tidak ada gangguan sistem dari pusat,” tambahnya.
Selain cepat, seluruh layanan ini juga bebas biaya. Rio menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam pengurusan KIA, begitu pula untuk dokumen kependudukan lain seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, pengajuan KIA belum bisa dilakukan. Namun, pemerintah telah menghadirkan solusi berupa program three in one, yakni layanan terpadu untuk pembuatan Akta Kelahiran, KIA, dan Kartu Keluarga secara bersamaan bagi bayi yang baru lahir.
“Untuk anak adopsi, prosedurnya tetap sama. Syarat utamanya adalah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga,” terang Rio.
Disdukcapil Tanjungpinang juga melayani pembuatan KIA untuk anak-anak dari Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, dengan syarat tertentu yang sesuai ketentuan.
KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Setelah itu, identitas akan beralih ke KTP elektronik sebagaimana warga negara pada umumnya.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan serta pentingnya KIA sebagai dokumen legal anak, Disdukcapil berharap kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen ini semakin meningkat.
“KIA ini akan sangat bermanfaat dalam proses administrasi anak ke depan. Jadi, kami mengimbau orang tua tidak menunda-nunda pengurusannya,” tutup Rio.
Tinggalkan Balasan