Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru justru memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat pascareformasi hukum pidana. Ia memastikan, regulasi baru tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap pengkritik kekuasaan.

“Reformasi KUHP dan KUHAP memastikan tidak ada lagi pemidanaan yang sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah,” ujar Habiburokhman dalam akun Instagramnya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru dirancang bukan sebagai alat represif, melainkan instrumen hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Menurutnya, paradigma hukum pidana saat ini telah bergeser dari sekadar menjaga kekuasaan menjadi melindungi hak warga negara.

Ia memaparkan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan yang baru. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan dapat dilakukan hanya dengan terpenuhinya unsur pasal. Sementara KUHP baru mengadopsi asas dualistis yang mengharuskan penegak hukum menilai unsur perbuatan sekaligus sikap batin atau niat pelaku.

“Asas dualistis ini mewajibkan aparat hukum tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga menilai niat pelaku saat melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Habiburokhman menyebutkan, prinsip tersebut diatur dalam sejumlah pasal, antara lain Pasal 36, Pasal 54, serta Pasal 53 yang mengamanatkan hakim untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum semata.

Selain itu, ia menyoroti pengaturan penting dalam KUHAP baru terkait kewajiban penerapan mekanisme Restorative Justice sebagaimana tercantum dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai relevan untuk menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran atau kritik, termasuk yang disampaikan oleh aktivis maupun komika.

Melalui mekanisme tersebut, pihak terlapor diberi kesempatan untuk menjelaskan maksud ucapannya secara langsung. Jika dapat dibuktikan bahwa pernyataan tersebut murni berupa kritik tanpa niat jahat, maka proses pidana tidak dilanjutkan.

“Forum restorative justice memberikan ruang klarifikasi. Jika niatnya hanya untuk mengkritik, maka yang bersangkutan aman dari jerat hukum,” pungkas Habiburokhman.