Ulasfakta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Mohd Insan Amin menyatakan bahwa Dermaga Gin Besar yang terletak di Dusun I, RT01/RW01, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, bukan merupakan aset milik instansinya. Karena itu, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan dermaga tersebut.
“Kami belum tahu secara pasti siapa pemilik aset Dermaga Gin Besar. Selama belum diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Bintan, kami tidak bisa menanganinya,” ujar Insan Amin saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.
Ia menjelaskan, jika aset tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Bintan melalui Dishub, maka barulah pihaknya dapat mengusulkan anggaran untuk perbaikan.
“Kalau sudah menjadi aset kami, tentu bisa kami tangani. Jadi, langkah awalnya harus ada serah terima aset terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Dishub Bintan hanya fokus pada pembangunan dua dermaga yakni Dermaga Kampung Gudang Arang di Desa Numbing dan Dermaga Mantang Lama di Kecamatan Mantang. Keduanya menjadi prioritas karena kondisi bangunannya dinilai sudah tidak layak pakai.
“Total anggaran untuk pembangunan ulang dua dermaga ini sebesar Rp2 miliar. Konstruksi lama sudah rusak berat, jadi harus dibangun dari awal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Insan Amin menyampaikan bahwa dokumen perencanaan untuk Dermaga Gudang Arang telah rampung, sementara dokumen untuk Dermaga Mantang Lama masih dalam proses penyelesaian.
“Kami harap pertengahan Mei 2025 dokumen Mantang Lama sudah selesai. Saat ini kami juga masih menunggu hasil rasionalisasi anggaran, semoga tidak ada pemotongan,” tutupnya.