Ulasfakta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas terhadap juru parkir yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, khususnya yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kepala Dishub Bintan, Mohd. Insan Amin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pelanggaran oleh oknum juru parkir di lapangan. Laporan tersebut menyebutkan adanya juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir serta tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi dan tanda pengenal.
“Kami menerima informasi dari warga bahwa ada juru parkir yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Termasuk tidak memakai atribut lengkap dan tidak memberikan karcis,” ungkap Insan, Jumat, 23 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut, Dishub melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik lokasi parkir. Namun, Insan mengaku, saat sidak berlangsung, petugas tidak menemukan langsung pelanggaran yang dimaksud.
Meski begitu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan agar aktif meminta karcis sebagai bentuk kontrol dan hak pengguna jasa. “Silakan minta karcis jika tidak diberikan. Itu hak Anda,” tegasnya.
Sanksi Bertahap hingga Pemecatan
Insan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran prosedur oleh juru parkir. Sanksi akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemberhentian dari tugas melalui koordinator lapangan (korlap) masing-masing.
“Jika tetap membandel, kami akan rekomendasikan pemberhentian,” ujarnya.
Sebelumnya, Dishub juga telah menindak salah satu juru parkir di wilayah Bintan Timur yang tertangkap dalam operasi penertiban oleh pihak Polres Bintan. Meskipun identitasnya tidak dipublikasikan, Dishub mengakui telah memberikan pembinaan dan teguran keras terhadap individu tersebut.
“Kami akui ada kelengahan dari korlap kami. Tapi sudah kami beri sanksi dan pembinaan sesuai prosedur,” tambah Insan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh juru parkir di Kabupaten Bintan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dishub berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu pengawasan di lapangan.




Tinggalkan Balasan