Tanjungpinang – Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri), menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan terkait pemanfaatan Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, bukanlah surat izin, melainkan surat rekomendasi penggunaan ruas jalan provinsi di luar fungsi lalu lintas.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan Dishub Kepri, Rapi Nasution, mengatakan surat rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif sebelum pemohon mengajukan izin lanjutan kepada instansi berwenang.
“Yang kami keluarkan bukan surat izin, tetapi surat rekomendasi penggunaan ruas jalan provinsi. Rekomendasi ini menjadi dasar pengajuan selanjutnya ke pihak kepolisian,” katanya, Rabu, 14 Januari 2026.
Rapi menjelaskan, kewenangan penerbitan izin penggunaan jalan tetap berada pada instansi pemilik jalan. Untuk jalan provinsi, kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut dia, permohonan rekomendasi penggunaan Jalan Merdeka dapat diajukan oleh perorangan maupun kelompok masyarakat dengan menyampaikan surat permohonan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas.
Ia menegaskan tidak ada persyaratan khusus dalam pengajuan rekomendasi selama kegiatan yang dilaksanakan bersifat untuk kepentingan umum.
Selama ini, Jalan Merdeka kerap dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari perayaan hari besar keagamaan, kegiatan sosial, hingga penyelenggaraan bazar dan festival.
Adapun durasi penggunaan jalan, kata Rapi, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Penggunaan dapat berlangsung singkat, seperti satu hingga dua hari atau akhir pekan, maupun dalam jangka waktu lebih panjang untuk kegiatan tertentu, seperti perayaan Imlek, Cap Go Meh, serta rangkaian kegiatan selama Ramadan.
Rapi menambahkan, pemanfaatan Jalan Merdeka umumnya dilakukan oleh perkumpulan atau kelompok masyarakat, seperti organisasi kemasyarakatan, komunitas bazar akhir pekan, serta kelompok sosial lainnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pariwisata juga kerap menggunakan ruas jalan tersebut bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyelenggaraan festival.
“Sekali lagi kami tegaskan, yang kami keluarkan adalah surat rekomendasi penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas, bukan izin,” ujarnya.
(kev)





Tinggalkan Balasan