Ulasfakta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah trayek angkutan darat di wilayah Daik dan Dabo, menyusul kebijakan evaluasi berkala lima tahunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari aturan nasional yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Evaluasi menyeluruh terhadap trayek angkutan umum dilakukan setiap lima tahun, termasuk perubahan nomenklatur, tanpa mempertimbangkan volume penumpang.
“Contohnya, rute lama Daik–Pancur kini berganti menjadi Daik–Penarik. Demikian pula trayek Dabo–Tinjul berubah menjadi Dabo–Jagoh. Ini murni mengikuti ketentuan dari pusat,” kata Hendry, Senin, 9 Juni 2025.
Meskipun terjadi perubahan nama dan titik akhir trayek, Dishub Lingga tetap berupaya agar kebutuhan masyarakat, terutama di kawasan Tinjul dan Singkep Barat, tetap terlayani dengan baik.
“Kami sedang mengusulkan agar trayek Tinjul bisa dievaluasi ulang dan disesuaikan menjadi Dabo–Singkep Barat, karena memang akses ke Dabo lebih dibutuhkan warga di sana. Kami juga sudah berdiskusi dengan kepala dusun Tinjul dan Jagoh terkait hal ini,” tambah Hendry.
Namun demikian, Hendry menegaskan bahwa perubahan trayek bukan merupakan keputusan daerah, melainkan berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Perhubungan.
“Ketentuan ini berlaku secara nasional. Satu trayek tidak boleh digunakan lebih dari lima tahun tanpa perubahan. Ini adalah bagian dari sistem penataan trayek secara berkala,” jelasnya.
Untuk trayek Dabo–Jagoh yang baru, Dishub telah menetapkan tarif resmi sebesar Rp15.000. Rute ini akan dimulai dari Terminal Implasemen (yang masih dalam perencanaan) hingga Terminal Jagoh–Roro. Penumpang tetap dapat naik-turun di sepanjang jalur yang dilalui, namun kendaraan tidak diperkenankan masuk ke kawasan Pelabuhan Feri Jagoh.
“Kendaraan hanya boleh berhenti sampai di luar area pelabuhan, yakni di terminal luar,” ujarnya.
Hendry berharap masyarakat dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari regulasi nasional dan bukan keputusan sepihak. Ia juga memastikan pelayanan transportasi tetap berjalan dengan memperhatikan kebutuhan lokal masyarakat.