Ulasfakta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan tim pengawas untuk menyelidiki insiden kebakaran kapal tanker di galangan PT ASL Shipyard, Kota Batam, yang mengakibatkan empat pekerja tewas dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Barus, menyampaikan keprihatinan atas musibah yang menimpa para pekerja tersebut. Ia mengatakan, kecelakaan kerja memang tidak bisa diprediksi, namun penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib ditegakkan untuk meminimalkan risiko.
“Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan terjadi, tapi yang jelas standar K3 harus diterapkan ketat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ujar Jhon Barus, Kamis (26/6/2025).
Jhon menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Tim ini terdiri dari pengawas ketenagakerjaan dan spesialis lingkungan kerja untuk mengumpulkan informasi secara menyeluruh, termasuk kronologi kejadian, penerapan SOP K3, hingga dugaan adanya unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang berujung pada korban jiwa, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, Disnakertrans juga mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan keselamatan seluruh pekerja, termasuk karyawan subkontraktor, mengingat industri galangan kapal tergolong dalam kategori berisiko tinggi.
“Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, tapi investasi jangka panjang. Kalau sejak awal perusahaan patuh aturan, kecelakaan bisa dicegah, dan kerugian besar bisa diminimalisir,” imbuhnya.
Terkait sanksi, Jhon Barus menegaskan, jika hasil investigasi mengungkap adanya pelanggaran K3 atau norma kerja lainnya, maka Disnakertrans tidak segan menjatuhkan sanksi administratif. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk langkah lanjutan.
Disnakertrans Kepri, kata Jhon, juga tengah memeriksa apakah seluruh pekerja yang menjadi korban sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi hak dasar bagi setiap tenaga kerja.
“Setiap kami mengingatkan perusahaan, asosiasi galangan kapal, termasuk subkontraktornya, soal pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahkan, ada pakta integritasnya yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, selain soal penerapan K3, pihaknya juga akan memeriksa aspek normatif ketenagakerjaan lain di PT ASL Shipyard, termasuk kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial untuk pekerja.
“Kita tidak hanya fokus pada SOP K3, tapi juga akan memeriksa apakah seluruh ketentuan ketenagakerjaan dijalankan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan