Ulasfakta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua tersangka pria inisial Z (40 tahun) dan R (28 tahun) berhasil ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, atas dugaan kuat membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
Menurut Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua pria tersebut akan membawa narkotika jenis sabu melalui bandara.
Setelah melakukan pendalaman informasi, tim yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul, langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 400 gram bruto,” kata Pandra, Selasa (4/3/2025).
Dia menjelaskan, sabu disembunyikan di dalam celana dalam kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berhasil melewati alat pendeteksi atau X-Ray di bandara dan diamankan di toilet bandara.
“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang untuk menjalankan aksinya,” tutur Pandra.
Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 400 gram bruto, 2 celana dalam, dan 2 unit ponsel.
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(isk/rls)