Ulasfakta – Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (DKP Kepri) menyatakan bahwa hingga saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mengeluarkan izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) untuk pengerukan tambang pasir di wilayah Kepri.
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad Mazlan, mengungkapkan di Tanjungpinang, Jumat 16 Mei 2025, bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan dari KKP terkait aktivitas pengerukan pasir laut di daerah tersebut.
“Oleh karena itu, kami belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang mengajukan izin KPPRL untuk pengerukan sedimentasi di Kabupaten Bintan maupun Karimun,” jelas Said.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan dan pengawasan izin tambang atau pengerukan sedimentasi laut bukan berada di bawah kewenangan DKP Kepri, melainkan langsung di bawah KKP.
“Saya juga belum mendapatkan data lengkap mengenai lokasi maupun rincian izin. Pengetahuan lebih detail ada di satuan kerja (satker) penataan ruang laut,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai rencana pengerukan sedimentasi di Perairan Pulau Telang, Bintan, Said menyarankan agar informasi lebih lengkap dikonfirmasi ke Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
“Kalau soal itu, saya belum mendapat informasi. Mungkin PSDKP yang lebih memahami,” ujarnya.
Sementara itu, data yang diperoleh menunjukkan ada empat lokasi di Bintan yang menjadi titik penambangan pasir laut. Salah satu perusahaan telah melakukan konsultasi publik sebagai bagian dari persiapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan telah mengambil sampel pasir di Perairan Pulau Telang.