Ulasfakta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu Bintan serta Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 12 Februari 2025, siang.
DKPP memanggil dua pihak pengadu, yakni Jerry Hartawan dan Rediston Sirait, untuk menyampaikan pokok aduan mereka di hadapan majelis sidang.
Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan pengaduan dari pihak pelapor, tanggapan dari pihak teradu, serta keterangan saksi atau pihak terkait lainnya.
Dugaan yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Pemanggilan dalam sidang ini berlandaskan sejumlah peraturan, termasuk Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagai bagian dari prosedur, pihak pengadu diwajibkan menyerahkan delapan rangkap berkas aduan beserta bukti utama kepada Sekretariat DKPP selambat-lambatnya dua hari sebelum sidang berlangsung.
Selain itu, mereka juga harus hadir di lokasi sidang 60 menit sebelum dimulainya sesi.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga kini masih berlangsung, dengan majelis DKPP terus mendalami laporan yang diajukan.